sekolah

kami selalu berusaha terbaik

Senin, 05 Oktober 2009

makalah kebijakan pemerintah

Refleksi Pembangunan Pemuda dan Olah Raga di Indonesia (Kebijakan & Strategi)

Kamis, 10/07/2008

Oleh: Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI

Pendahuluan
Perjalanan suatu bangsa sejatinya tidak lepas dari keberadaan pemuda. Justru sejarah telah mencatat, dalam perkembangan peradaban dunia telah membuktikan peran pemuda sebagai pelaku lahirnya sebuah peradaban baru. Begitupun dalam perkembangan lahirnya bangsa Indonesia, baik diawali pada masa perjuangan kemerdekaan, masa kemerdekaan itu sendiri bahkan masa pasca kemerdekaan bangsa.
Kiprah pemuda di Indonesia diawali pada permulaan tahun 1900-1908, dan ditandai dengan momentum besar, yakni Sumpah Pemuda, pada tanggal 28 oktober tahun 1928. Pada tanggal itu, setiap pemuda dan kita semua memperingatinya sebagai hari Sumpah Pemuda. Selain sebagai salah satu catatan cukup penting dalam mempersatukan perjuangan pemuda, juga terbukti menjadi penopang utama pencapaian kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945.
Eksistensi pemuda tidak dipungkiri telah mengukir goresan penting seiring perjalanan dinamika kehidupan bangsa, sehingga menjadi titik strategis untuk tumpahnya perhatian dari berbagai kalangan dan banyak kepentingan, baik formal maupun nonformal, sesaat maupun jangka panjang, individual maupun organisasional. Bangsa Indonesia telah mewujudkannya, antara lain pada Konstitusi UUD 1945, yang menjamin pemuda, sebagai bagian terbesar (lebih 80 juta jiwa) masyarakat Indonesia atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya serta hak atas perlindungan pemuda dari kekerasan dan diskriminasi, meraih pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Juga tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, bahwa pembangunan kependudukan dan keluarga kecil berkualitas serta pembangunan pemuda dan olah raga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, tersebut juga di dalam UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan masih banyak ketentuan perundangan lainnya yang menyinggungnya.
Pemuda merupakan generasi penerus, penanggung jawab dan pelaku pembangunan masa depan. Kekuatan bangsa di masa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya pemuda saat ini. Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar mampu memiliki kualitas dan keunggulan daya saing guna menghadapi tuntutan, kebutuhan, serta tantangan dan persaingan di era global.

Kondisi Pemuda Hari ini
Peran strategis pemuda dan torehan sejarah yang bermakna dalam kehidupan berbangsa dalam pembangunan sosial, ekonomi, politik dan inovasi teknologi menjadi tak berarti apabila menyaksikan kenyataan pemuda di belahan dunia terutama di negara-negara miskin atau negara yang sedang berkembang. Menurut Organisasi Perburuhan Dunia (International Labor Organization) terdapat 160 juta orang di dunia yang menganggur dan 40 persen diantaranya adalah pemuda, dalam bidang pendidikan terdapat 133 juta pemuda di dunia yang buta huruf, dengan 1.738.000 di antaranya berada di Indonesia, 238 juta pemuda hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan di bawah 1 dollar/hari, dan 462 juta pemuda hidup di bawah 2 dollar/hari.
Di Indonesia (Susenas, 2003), sekitar 2 persen jumlah pemuda tidak pernah sekolah, 16 persen masih bersekolah, dan 82 persen sudah tidak bersekolah lagi. Dari keseluruhan jumlah pemuda, sekitar 2,36 persen diantaranya buta huruf. Selanjutnya jika dilihat dari jenjang pendidikan yang ditamatkan, masing-masing sekitar 34,7 persen, 26,9 persen, 24,4 persen, dan 3,73 persen pemuda yang tamat SD, SLTP, SMA, dan perguruan tinggi. Sementara itu, pemuda yang tidak berpendidikan (tidak pernah sekolah dan tidak tamat SD) sekitar 10,36 persen. Masalah lainnya adalah rendahnya minat baca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen, tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen, dan maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkoba, psikotropika dan HIV/AIDS.
Rendahnya budaya olahraga. Hal ini tercermin dari tingkat kemajuan pembangunan olah raga Indonesia yang hanya mencapai 34 persen (Sport Development Index/SDI) pada tahun 2004. Indeks ini dihitung berdasarkan angka indeks partisipasi, ruang terbuka, sumber daya manusia, dan kebugaran.
Prestasi olah raga (pemuda) Indonesia semakin tertinggal. Hal ini tercermin dari menurunnya prestasi olah raga dalam event-event internasional. Jika pada SEA GAMES XIV tahun 1987 dan SEA GAMES XV tahun 1989 Indonesia selalu menduduki juara umum, maka pada SEA GAMES XXII tahun 2003 prestasi olah raga Indonesia terlampaui oleh Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Setelah lebih 60 tahun Indonesia merdeka, pemuda sebagai aset terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia, hari ini terasa berbeda dengan perjuangan ketika awal masa kemerdekaan, yakni dinilai berkualitas rendah dan belum optimal berupaya mengisi kemerdekaan dengan sepak terjang yang berarti. Hal ini dapat dijelaskan melalui dua perspektif, yaitu perspektif personal pemuda dan perspektif kualitas sumber daya manusia.
Persoalan personal pemuda menjadi substansi kemajuan pemuda itu sendiri dan bangsa secara umum, dapat dilihat dengan menurunnya pemahaman keagamaan, rendahnya rasa kebersamaan dan pudarnya nasionalisme, lemahnya kesadaran prinsip-prinsip kewarganegaraan, lemahnya imunitas terhadap godaan-godaan arus globalisasi yang tidak semuanya baik (prostitusi, pornografi, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan HIV / AIDS).
Sedangkan dalam perspektif kualitas sumber daya manusia, kondisi pemuda Indonesia sangatlah berbeda dengan masa dahulunya (kemerdekaan). Kenyataan adalah dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang menempati peringkat ke 110 dari 177 negara (Human Development Report, UNDP). Dimana indeks tersebut mengukur tiga dimensi, yaitu dimensi pendidikan (education index), dimensi kesehatan (life expectancy), dan dimensi ekonomi (GDP index). Walaupun index ini mengukur seluruh kelompok usia, namun pada dasarnya dapat mencerminkan kondisi kualitas pemuda Indonesia yang berada pada kelompok usia produktif.

Refleksi dan Pertanyaan Kritis
Kondisi pemuda secara sosiologis seperti yang diuraikan sebelumnya, dinilai mengalami himpitan antara arus idealisme dan pragmatisme, apalagi ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan, terutama dalam menentukan orientasi dan tindakan yang harus diskenariokan, dikritisi, dan diresistensi dari sekian banyak problema dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.
Pertanyaan yang mengemuka adalah, pertama, bagaimana semangat Sumpah Pemuda 1928 direaktualisasikan dalam format mengisi kemerdekaan dan membangun negeri tercinta ini.
Kedua, bagaimana eksistensi dan stabilisasi idealisme pemuda bertahan dalam memainkan peran fungsinya mendukung dan mengapresiasi aktivitas penyelenggaraan negara.
Peran fungsi pemuda dirasakan semakin terdegredasi, bahwa para pemuda hari ini ditengarai banyak ditumpangi “ide pragmatisme”, baik politik, ekonomi maupun kedaerahan/kelompok (primordialisme). Tidak terlihat ketika berhadapan dengan praktek-praktek korupsi, kejahatan ekonomi, dominasi kapitalis, dan lainnya sebagaimana diperlihatkan dalam bertanah air satu dan berbangsa satu dalam menentang kolonialisme di masa pergolakan dulu, dimana pemuda saat itu secara serempak memuncaki predikat pembaruan dalam mendorong perjuangan fisik pencapaian kemerdekaan.
Namun di sisi lain, sesungguhnya peran fungsi generasi muda dalam berkiprah untuk membangun bangsa dianggap kurang maksimal, adalah tidak lepas dari faktor peran pemerintah yang berkewajiban untuk memfasilitasi dan mewadahinya. “Sebenarnya banyak generasi muda yang pintar dan mempunyai keahlian yang tinggi, tapi tidak terwadahi oleh partai dan birokrasi (pemerintahan),” kata rektor UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Komaruddin Hidayat di Jakarta, saat membedah Buku “MengIndonesia, Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia” dan seminar “Indonesia yang Kita Cita-Citakan”.
Para pemuda Indonesia jumlah absolutnya lebih besar dibanding yang berada di Singapura, Malaysia, dan Thailand, tapi mereka tidak terwadahi secara signifikan oleh partai (meskipun ada partai yang dimayoritasi oleh kaum muda) dan birokrasi (pemerintahan). Di negara lain, banyak tokoh muda yang maju dan memegang peranan penting dalam dunia politik, contohnya adalah calon presiden AS Barack Obama yang kelahiran 4 Agustus 1961, sementara di Indonesia, justru banyak calon dari generasi muda yang kalah dalam pilkada.
Hal yang berbeda, adalah masih banyak pemuda yang mampu meraih prestasi dan sukses terhadap apa yang dicita-citakan dan meskipun yang sebagiannya mengalami kendala di tengah jalan, seperti pemuda-pemuda yang menang dalam berbagai Olympiade sains, teknologi dan pertandingan olah raga.

Lalu bagaimana nasib para pemuda yang sudah dianggap berprestasi tersebut? Sebagai contoh :

 Mulyono, adalah pemenang medali perunggu Olimpiade Biologi dari SMAN di daerah Pare, Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Mulyono mengaku dirinya telah diterima masuk di Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan mikrobiologi melalui ujian saringan masuk yang diterapkan oleh ITB sebelum SPMB berjalan.
• Mendapat dispensasi tidak harus membayar uang masuk yang besarnya sekitar Rp 45 juta,
• Namun biaya kuliah serta biaya hidup selama di Bandung masih tetap menjadi pikirannya.
• Mulyono sempat bingung menghadapi uang kuliah yang besarnya Rp 1,7 juta per semester, belum lagi biaya hidup di Bandung yang berdasarkan pemantauannya lebih dari Rp 400.000 sebulan.
• "Tanpa adanya beasiswa atau sponsor, mustahil saya bisa kuliah di sana," kata Mulyono.

 Kondisi serupa juga dialami Ni Komang Darmiani yang bersama-sama dengan Mulyono pergi ke Brisbane, Australia untuk membawa nama bangsa Indonesia dalam Olimpiade Biologi tersebut.
• Darmi mengaku telah diterima di Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana melalui jalur Penelusuran Minat dan Bakat (PMDK).
• Darmi sempat bingung karena ia diwajibkan membayar uang pangkal oleh Universitas Udayana sebesar Rp 11 juta.
• Dirjen Dikdasmen memberikan uang 'penghargaan' sebesar Rp 5 juta dirinya sempat bergumam, "Wah, masih kurang Rp 6 juta lagi."
• Belum lagi biaya semester yang harus dibayarnya serta biaya hidup di Denpasar kelak bila ia belajar di Universitas Udayana.

Contoh tersebut mencerminkan banyak pemuda Indonesia yang telah berprestasi di bidangnya masing-masing, namun masih kesulitan untuk mempertahankan prestasinya dikarenakan faktor pendanaan, dan mungkin faktor lainnya.

Alternatif Kebijakan
Nampaknya isu kepemudaan dengan segala permasalahan yang melingkupinya menjadi isu kritis yang perlu dicermati termasuk oleh PBB sendiri bersama dengan masalah lingkungan, kependudukan, kelaparan, kemiskinan, dan masalah hak asasi manusia. Dalam Millenium Development Goals (MDGs) yang ditandatangani oleh 189 Kepala Negara termasuk Indonesia pada bulan September 2000 di PBB New York, menetapkan 8 sasaran sangat ambisius yang harus dicapai pada tahun 2015 dengan 18 target, yang dimonitor melalui 48 indikator. Dari ke 8 sasaran tersebut 6 diantaranya terkait langsung dengan 15 bidang pembangunan kepemudaan.

Dan telah tercatat dua kegiatan internasional di Indonesia di tahun 2005 dengan menempatkan kepemudaan sebagai salah satu isu kritis, yaitu “The Asian-African Workshop on Women and Youth” dalam kerangka KTT Asia-Afrika, peringatan 50 tahun Konperensi Asia-Afrika yang berlangsung di Jakarta dan Bandung, serta “Asia Pacific” pada tanggal 3-5 Agustus 2005.
Untuk itu perlu penegasan-penegasan sikap dari pemerintah terhadap persoalan kepemudaan dan olah raga, dikarenakan masih banyaknya pandangan yang tidak sesuai terhadap peran fungsi pemuda dan kegiatan-kegiatan keolahragaan ditambah pemahaman yang belum seutuhnya dari pihak pemuda sendiri dalam melihat jati dirinya sebagai penopang kokohnya bangunan kebangsaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan tersebut, adalah antara lain :
1) Kepedulian pemerintah terhadap pembangunan pemuda dan olahraga yang diwujudkan di antaranya dalam anggaran pemuda dan olahraga di APBN. Selain itu beberapa kebijakan yang mendukung upaya pembangunan pemuda dan olahraga.
2) Diperlukan integrasi dan sinergi Kemenegpora dengan instansi lainnya, misalnya Depdiknas, Depnakertrans, KMNRT, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, dan Depbudpar.
3) Diperlukan undang-undang tentang pemuda agar lebih terperhatikan peran dan pembangunan pemuda serta pengembangannya.
4) Tentang keseragaman rentang usia, untuk membatasi WNI yang disebut pemuda, karena sebagian organisasi atau kelompok pemuda ada yang membatasi masa keanggotaanya selama 12 tahun, dengan asumsi menjadi anggota sejak awal masuk kuliah (umur 18 tahun), namun ada organisasi kepemudaan yang banyak dipenuhi oleh “pemuda tua”, yang kalaupun masih mahasiswa tetapi sudah melewati program S1 atau usia setingkatnya.
5) Tentang kebijakan pengembangan pemuda (tiga aspek; perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan), perlu penegasan pentingnya aspek eksplorasi (pencarian, identifikasi) potensi dan pemanduan bakat serta pembibitan pemuda prestasi (termasuk dalam bidang olah raga), yang dirasa masih belum tegas disinggung dalam ketiga aspek tersebut. Karena faktanya, masih banyak pemuda-pemuda berpotensi prestasi di daerah yang tidak/belum tersentuh bahkan terlupakan oleh program pemerintah.
6) Tentang pembinaan yang bekelanjutan, tidak saja ketika masa menjelang kompetisi tapi pasca kegiatan kompetisi tersebut masih diberikan pembinaan dan insentif living cost atau insentif pajak (profesi atau penghasilan) atau bentuk lainnya. Dimana hal ini menjadi keluhan oleh para mantan atlet atau olahragawan berprestasi, yang hidupnya justru tidak menggembirakan padahal sebelumnya telah memberikan nama harum dan ‘tanda jasa’ untuk bangsa.
7) Daya dukung yang diberikan termasuk dalam hal sarana dan prasarana kepemudaan seperti sentra pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, serta pusat pendidikan dan pelatihan pemuda. Namun penting juga untuk program pengadaan sekretariat/kantor OKP.
8) Tentang adanya pandangan yang membedakan secara tegas dan diskrit antara olah raga prestasi dan olah raga non-prestasi. Tugas dan fungsi dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga, untuk bagaimana mengupayakan pemberdayaan olah raga dalam dimensi yang luas; bagi kepentingan masyarakat, kepentingan pengembangan prestasi, pengembangan ekonomi rakyat melalui olah raga, pengembangan kualitas bangsa dengan menjadikan olah raga sebagai alat pendidikan.
9) Diupayakan melahirkan institusi-institusi baru yang mampu mengakselerasi program pemberdayaan pemuda dan olah raga sesuai arah dan harapan yang diinginkan. Termasuk mempertahankan institusi yang sudah ada dengan lebih mengefektifkan fungsinya.
10) Tentang wadah tunggal organisasi kepemudaan. Apakah yang ada sekarang (KNPI) sudah dianggap tunggal? Jika ditetapkan demikian, maka diharapkan semua OKP selayaknya berwadah ke sana, dan tidak ada anggapan lain untuk melibatkan diri OKP yang ada ke payung organisasi lainnya. Atau justru membuat organisasi tandingan, seperti organisasi-organisasi lain (profesi).
11) Dilakukan olympiade-olympiade sains, lomba riset dan karya tulis ilmiah dan pekan olah raga sejak tingkat SD, sehingga mampu merangsang pelajar untuk berkreasi ilmiah dan mencintai kegiatan-kegiatan olah raga sejak pendidikan dasar.
12) Ditetapkan standarisasi organisasi kepemudaan. Misalnya, mesti jelas standarnya terkait basis massa keanggotaan, program kegiatan, orientasi, prioritas dan kaderisasi yang jelas, jika memungkinkan dengan pemberlakuan akreditasi organisasi kepemudaan (A, B, C).

Penutup
Pada akhirnya, medan perjuangan yang serba kompleks dan rumit dalam mengisi kemerdekaan, membuat posisi pemuda perlu lebih diorientasikan secara egaliter untuk memperkuat pemadatan nilai keadilan dari setiap kebijakan dan program pembangunan negara.
Untuk itu sudah semestinya menjadi komitmen bagi kita semua, dalam menuntaskan secepatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepemudaan, selain sebagai mitra aturan dari UU No.3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, juga agar pembangunan peradaban bangsa melalui sektor kepemudaan dan olah raga dapat berjalan sesuai harapan dan cita-cita kemerdekaan bangsa ini.
Kita berharap formulasi kebijakan RUU tentang Kepemudaan memiliki kerangka acuan dan karakter yang kokoh dan mumpuni yang juga bersifat, konsisten, sistemik, komprehensif, aspiratif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi upaya-upaya pengembangan kreativitas dan hak-hak pemuda. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau memperhatikan dan mendewasakan pemudanya.

Tidak ada komentar: